Metode Pengiriman Umum dalam Perdagangan Internasional

   Dalam ekspor perdagangan luar negeri, syarat perdagangan dan metode pengiriman yang berbeda akan terlibat. Dalam “Prinsip Umum Interpretasi Incoterms 2000”, dijelaskan secara seragam 13 jenis incoterms dalam perdagangan internasional, termasuk tempat penyerahan, pembagian tanggung jawab, pengalihan risiko, dan moda transportasi yang berlaku. Mari kita lihat lima metode pengiriman yang paling umum dalam perdagangan luar negeri.

1.EXW (EX berfungsi)

Artinya penjual menyerahkan barang dari pabrik (atau gudang) kepada pembeli. Kecuali ditentukan lain, penjual tidak bertanggung jawab memuat barang ke dalam mobil atau kapal yang diatur oleh pembeli, dan tidak melalui formalitas bea cukai ekspor. Pembeli menanggung semua biaya dan risiko mulai dari pengiriman dari pabrik Penjual hingga tujuan akhir.

2.FOB (Gratis Di Papan)

Ketentuan ini mengatur bahwa penjual harus menyerahkan barangnya ke kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengapalan yang ditunjuk dalam jangka waktu pengapalan yang ditentukan dalam kontrak, dan menanggung segala biaya dan risiko kehilangan atau kerusakan barang sampai barang tersebut melewati batas. rel kapal.

3.CIF (Biaya, Asuransi dan Pengangkutan)

Artinya penjual harus menyerahkan barangnya di pelabuhan pengapalan ke kapal yang menuju pelabuhan tujuan yang disebutkan dalam jangka waktu pengapalan yang ditentukan dalam kontrak. Penjual menanggung segala biaya dan resiko kehilangan atau kerusakan barang sampai barang melewati pagar kapal dan mengajukan asuransi muatan.

Catatan: Penjual harus menanggung semua biaya dan risiko sampai barang diangkut ke tujuan yang ditentukan, tidak termasuk “pajak” yang harus dibayar di tujuan ketika formalitas pabean diperlukan (termasuk tanggung jawab dan risiko formalitas pabean, dan pembayaran biaya, bea , pajak dan biaya lainnya).

4.DDU (Tugas Terkirim Belum Dibayar)

Artinya penjual menyerahkan barangnya sampai ke tempat tujuan yang ditentukan oleh negara pengimpor dan menyerahkannya kepada pembeli tanpa melalui formalitas impor atau membongkar barang dari alat pengangkut, yaitu penyerahan telah selesai.

5.DPI Pengiriman Bea Dibayar)

Artinya penjual mengangkut barangnya ke tempat yang telah ditentukan di negara pengimpor, dan menyerahkan barang yang belum dibongkar dengan kendaraan pengantaran kepada pembeli. “Pajak”.

Catatan: Penjual menanggung segala biaya dan risiko sebelum penyerahan barang kepada Pembeli. Istilah ini tidak boleh digunakan apabila penjual, baik langsung maupun tidak langsung, tidak dapat memperoleh izin impor. DDP adalah istilah perdagangan yang menjadi tanggung jawab terbesar penjual.


Waktu posting: 08 Agustus 2022